Connect with us

Vonis

Sakit, Eks Petinggi PT Pos Indonesia Siti Choiriana Batal Divonis

Hakim menunda sidang karena eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sakit, sehingga tidak dapat mengikuti persidangan

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tipikor) Jakarta  batal menggelar sidang putusan  kepada eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana pada Rabu (19/6/2024).

Hakim menunda sidang karena Siti Choiriana sakit, sehingga tidak dapat mengikuti persidangan.

Dia merupakan terdakwa perkara pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Exekutive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017 silam.

Pengadaan Fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, barang itu berupa perangkat komputer pada tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

“Yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom

” Yaitu terkait pengadaan perangkat komputer pada PT PINS, PT Telkom Telstra, dan PT Infonedia Tahun 2017,” kata Iwan. Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, dana pengadaan telah mengalir namun perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan Telkom itu tidak pernah ada.

Iwan menyebut, akibatnya menimbulkan  kerugian negara hingga  mencapai Rp236 miliar.

“Kerugiannya Rp236.171.580.669,” tuturnya.

Tuntutan 12 Tahun

Sebelumnya, Jaksa menuntut Choiriana  dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Siti Choiriana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar JPU, Senin (25/3/2024) lalu.

JPU menilai, Choiriana telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,

Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Uang Pengganti

Meski demikian, JPU membebaskan Choiriana dalam dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa Siti Choiriana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Selain pidana badan, perempuan asal Magetan Jawa Timur itu juga harus  membayar uang pengganti sebesar Rp59,471.485.664 (Rp59 miliar).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,

Maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana akan masuk penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending