Connect with us

Dakwaan

Saksi Akui Terima Uang dan Mobil Mewah terkait Kasus Antam Crazy Rich Budi Said

Suasana persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, Pantausidang – Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Persidangan kali ini menghadirkan Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM, yang memaparkan rincian transaksi pemberian uang dan barang dari terdakwa melalui perantara bernama Eksi Anggraini.

Dalam kesaksiannya Misdianto mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018.

“Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Pengakuan ini mengungkapkan adanya interaksi yang tidak wajar antara pihak terdakwa dan saksi yang melibatkan barang bernilai tinggi di luar transaksi resmi yang tercatat. Jaksa Penuntut Umum pun menilai pemberian uang dan kendaraan ini dapat menjadi indikasi adanya kesepakatan atau kerja sama tertentu di luar prosedur formal perusahaan.

Tidak hanya itu, Misdianto juga mengakui dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

“Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ungkap Misdianto.

Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

“Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” ucapnya.

Pernyataan Misdianto ini sejalan dengan kesaksian Eksi Anggraeni, broker dalam transaksi pembelian emas oleh Budi Said di BELM Surabaya 01 ANTAM yang juga dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Eksi mengungkapkan, surat keterangan terkait kekurangan 1.136 kg emas dari BELM Surabaya 01 awalnya akan digunakan untuk pengajuan limit ke bank.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami