Gugatan
Sengketa Perusahaan Tambang Hingga Adukan Ditjen AHU ke KPK
Onggo pun menduga, dalam sengketa tambang batubara ini, ada orang-orang asing asal China di belakang PT KMI sebagai pemodal dan berada di belakang layar

Menurutnya, nama orang WNA China seperti Lee Jun Liang dan Mr. Wang diduga sebagai pemodal PT KMI dan mem-backup Wang Xiu Juan, karena ada pengakuan PT KMI ada dana Rp600 miliar yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat dari Fujian, China.
“Seharusnya penyidik Bareskrim memeriksa Lee Jun Liang WNA China dan diselidiki dari mana klaim PT KMI telah berinvestasi Rp600 miliar? Oleh karena itu, kami meminta Ditjen Pajak segera mengusut PT KMI dan PT KPM (perusahaan afiliasi PT KMI), dan seluruh kontraktor tambang atau afiliasi yang terlibat permasalahan PT KMI ini, sangat kuat dugaan ada kerugian negara dalam perkara ini yang melibatkan PT KMI,” tandasnya.
Lebih lanjut Onggo menjelaskan, PT TGM merasa diperas oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai wakil dari PT KMI yang meminta PT TGM mengganti rugi Rp600 miliar dengan dalih upaya mendamaikan kedua belah pihak, padahal PT KMI di pengadilan meminta ganti rugi Rp18,3 miliar.
Menurut Hery, ia pernah diperlihatkan hasil audit keuangan yang berubah-ubah yang disajikan oleh PT KMI, padahal Hery merasa sama sekali tidak pernah diminta audit rekening pribadinya.
Menurut Onggo, ada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik yang membatasi audit keuangan adalah maksimal 6 tahun.
Dia menyesalkan, mengapa penyidik menggunakan bukti audit yang disajikan PT KMI yang sudah lebih dari 6 tahun.
“Klien kami Hery pernah diperiksa pada tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 sebagai tersangka, tetapi sampai hari ini klien kami belum pernah diberikan turunan BAP-nya oleh kepolisian, padahal Kami telah memintanya. Bayangkan kasus pidana ini sangat dipaksakan naik padahal perkara perdata masih berjalan. Kami menghimbau agar sebaiknya proses hukum terhadap klien kami menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur pasal 81 KUHP,” bebernya.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik, kata Onggo, ada batasan audit laporan keuangan yakni maksimal 6 tahun. Dia mempertanyakan bagaimana pihak KMI bisa mengajukan audit dari 2008.
“Diduga audit keuangan dilakukan tahun 2020 atau 2021 terhadap historis keuangan tahun 2008-2012, ada apa ini, apakah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas kasus ini? Jika audit tahun 2008-2012 seharusnya bukti audit keuangan dilakukan selambatnya-lambatnya tahun 2014-2018.
Kami akan mengambil langkah hukum tegas baik perdata maupun pidana terhadap setiap Akuntan Publik yang melanggar hukum dalam perkara ini,” tutupnya. *** (AIG).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar