Vonis
Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Tetapi, majelis hakim tidak menghukum Irwan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran tidak terbukti melakukan dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum,” tuturnya.
Selain pidana pokok, Irwan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis