Vonis
Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Hal memberatkan, perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelas hakim.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
“Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Diketahui, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan JC Irwan Hermawan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

