Connect with us

Vonis

Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Published

on

Hal memberatkan, perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelas hakim.

Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.

“Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Diketahui, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan JC Irwan Hermawan. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending