Vonis
Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Hal memberatkan, perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelas hakim.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
“Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Diketahui, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan JC Irwan Hermawan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19