Vonis
Sidang BTS: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Hal memberatkan, perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” jelas hakim.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
“Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Diketahui, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan JC Irwan Hermawan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar