Connect with us

Ragam

Sukses Usut Kasus Besar Kejagung Bentuk dan Lantik Satgas Anti Korupsi

Jaksa Agung Lantik 39 anggota Satgasus P3TPK

Published

on


“Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya adalah kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, sehingga diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.

“Oleh karenanya, dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan. Dan perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” ujar Jaksa Agung RI.

Disamping itu, modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, dimana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime).

“Oleh karena itu, saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk terus memelihara semangat menuntaskan perkara korupsi dengan profesional dan akuntabel, sehingga langkah penyelesaikannya berlangsung efektif tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Serta untuk kesekian kalinya saya tegaskan, “saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh Jaksa yang pintar dan berintegritas,” dan sebaliknya, kepada saudara yang mampu menunjukan integritas dan profesionalitas dalam bekerja, maka saya akan melindungi saudara,” ucap Jaksa Agung menutup sambutannya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending