Ragam
SV Presiden Waskita Karya Jadi Saksi Korupsi Penyelewengan Dana Waskita
Pantausidang, Jakarta – Kepala Divisi IV/Senior Vice (SV) President PT Waskita Karya dan Manager Anggaran PT Waskita Beton Precast, NH dan Tetrapo Staf Pemasaran Area 1 PT Waskita Beton Precast, ZR diperiksa menjadi saksi oleh Kejaksaan Agung RI terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 s/d 2020 pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (29/6/2022).
Menurut Ketut, saksi yang diperiksa terkait dengan beberapa proyek yaitu, saksi NH diperiksa berkaitan dengan Proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.
“ZR selaku Staf Pemasaran Area 1 PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan proyek Tetrapod,” tuturnya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu dalam rangka meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekira Rp1,2 Triliun.
Kasus penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Kemudian, ditemukan adanya permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada Rabu, 18 Mei 2022, serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis, 19 Mei 2022, dan dari penggeledahan tersebut, kejagung menyita beberapa dokumen-dokumen. *** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora