Ragam
Syarat Vaksin, Daops Himbau Penumpang Tak Lawan Petugas
Bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucapnya.
Eva menegaskan, seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api,
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA