Ragam
Syarat Vaksin, Daops Himbau Penumpang Tak Lawan Petugas
Bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
“Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucapnya.
Eva menegaskan, seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api,
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor
-
Penyidikan4 minggu agoPenyidikan Beres, Kasus Febrie Adriansyah Segera Disidangkan
-
Niaga3 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan


You must be logged in to post a comment Login