Dakwaan
Terdakwa Munarman minta Sidang Teroris terbuka untuk Umum
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menjalani sidang perdananya terkait dugaan teroris dipengadilan negeri Jakarta timur . Dia meminta agar sarana memadai untuk disiarkan ke media
Pantausidang, Jakarta – Sidang Perdana Kasus dugaan Terorisme tedakwa Mantan Sekretaris FPI Munarman, membahas tatacara dan sistem antara pihak Jaksa dan Pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12).
Hal ini lantaran Munarman selaku terdakwa berkeinginan sidang digelar terbuka untuk umum, dan bila daring maka harus ada video streaming diluar untuk dapat dilihat dan disiarkan media.
Dia berkeberatan jika hanya menggunakn salon pengeras suara saja tanpa memperlihatkan suasana di dalam ruang sidang pengadilan.
Perselisihan kedua kubu antara penaseha hukum terdakwa, Munarman dengan pihak Jaksa penuntut umum, cukup baik dan standar, tidak menjadi masalah, dan tak perlu lagi ada tambahan dari usulan lain dari fihak terdakwa.
Sehingga akhirnya majelis Hakim menengahinya dengan menyatakan akan membuat penetapan untuk sidang lanjutan nanti.
Usai sidang, Aziz Yanuar dan Dr Sulistiowati selaku penasehat hukum Munarman, memberikan keterangan kepada para awak media, bahwa keberatannya terkait BAP telah diakomodir majelis Hakim, dan hal itu sesuai dengan KUHAP yang menjadi hak dari fihak kuasa hukum dan terdakwa.
Kemudian majelis hakim juga mengakomodir terkait kehadiran tedakwa alias Off line serta soal equality before the law (kesetaraan didepan hukum) soal alat komunikasi dalam mengikuti persidangan bagi pengacara.
“Kita keberatan mengenai BAP yang harusnya diterima dan menjadi hak bagi terdakwa dan penasehat hukumnya,” ungkap Azis.
Sementara Dr Sulistyowati, selaku tim kuasa Hukum Munarman, juga meberikn keterangan kepada media, untuk melengkapi penjelasan Aziz Yanuar, bahwa fihaknya merasa diperlakukan berbeda, sementara hukum acara yg berlaku dlm terorisme itu msh hukum acara yg sama dlm KUHAP
“Pada saat handphone kami disit, ternyata dipersidangan jaksa main handphone. Haruslah perlakuan sama, seragam (baju) kami sama dipersidangan,”tegas Sulistyowati.
Lebih lanjut, Sulistyowati, menyatakan bahwa fihaknya hanya menuntut dari hukum acara yang jelas menyebutkan pada pasal 72 terkait hal itu, tentang turunan berita acara pemeriksaan tersebut haruslah diberikan kepada kuasa hukum
Untuk sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu, 8 Des 2021, Aziz Yanuar, meyakini untuk eksepsinya sudh disiapkan, namun dalam pembacaannya akan difikirkan
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur