Nasional
Uji Emisi Kendaraan di Kawasan Industri Dimulai

Jakarta, pantausidang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3).
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, khususnya dari sektor transportasi. Berdasarkan kajian pada 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar solar atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek, mencapai lebih dari 50% parameter PM 2,5. Sementara itu, kendaraan ringan atau Light Duty Vehicles (LDV) menyumbang lebih dari 20%.
Dorong Kepatuhan Standar Emisi
Pemerintah terus mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan berat untuk menekan pencemaran udara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya upaya ini demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
“Kita harus mulai mengurangi emisi yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.
Pemerintah akan melakukan pengujian emisi secara berkala di berbagai lokasi strategis, termasuk pool kendaraan kategori N dan O, kawasan industri, pelabuhan, terminal, serta titik-titik lain yang menjadi pusat aktivitas kendaraan berat. Hanif menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian.
“Kita akan menggunakan segala sumber daya untuk mengurangi emisi hingga 33% – 35%,” tambahnya.
Tiga Strategi Utama Uji Emisi
Pemerintah menyiapkan tiga langkah utama dalam pengawasan dan pengujian emisi kendaraan berat, yaitu:
1. Pelaksanaan Uji Emisi di Lapangan – Pengujian dilakukan di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
2. Penindakan terhadap Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi – Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi.
3. Dorongan Penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan – Pemerintah mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan beralih ke bahan bakar yang lebih bersih.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka1 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia3 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam2 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga