Nasional
Uji Emisi Kendaraan di Kawasan Industri Dimulai
Pengujian emisi juga masuk dalam pengujian berkala kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 54. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Selain sanksi administratif, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pencemaran udara yang lalai hingga menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu bisa dikenai hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Kami akan menindak tegas perusahaan atau individu yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan menyebabkan pencemaran udara,” tegas Hanif.
Pemerintah berharap penerapan sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pemilik dan pengusaha angkutan yang abai terhadap perawatan kendaraannya.
Upaya Berkelanjutan
Kegiatan uji emisi di Kawasan Industri KBN ini menjadi langkah awal dari serangkaian program serupa yang akan berlanjut ke Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, serta terminal dan pintu tol utama di wilayah Jabodetabek.
Hanif Faisol Nurofiq mengajak seluruh pemilik kendaraan berat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Dengan menjaga kendaraan tetap laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” tutupnya.
Pemerintah optimistis, dengan langkah yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, kualitas udara di perkotaan dapat terus membaik, sehingga
masyarakat terlindungi dari dampak buruk polusi udara. *** MES
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login