Connect with us

Daerah

Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,31 gram Ganja senilai 2,8 Milyar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba

Published

on

Menurutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan menangkap MF pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Kapolres mengatakan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 plastik klip berisi 4 (empat) linting narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 3,31 Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau.

“Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” imbuhnya.

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 paket besar plastik warna bening berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 1.500 gram.

Kemudian, 9 plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 916,31 gram, dan 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis ganja 69 gram, dua buku catatan penjualan Sabu, dan 1 buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat)***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending