Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi
Jakarta, pantausidang- Hakim agung non-aktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK.
Kali ini, Gazalba diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (Kamis, 30 November 2023).
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11/2023).
Guntur menilai, Gazalba diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari beberapa pihak. Salah satunya dalam perkara kasasi, Gazalba diduga menerima uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan perkara dalam Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Rennier Abdul Rahman Latief.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Saksi4 minggu agoSaksi ungkap Google Silaturahmi dengan Menko Marves LBP dan Menkominfo Johnny G Plate
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

