Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi
“Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah Rp15 miliar,” ujar Guntur.
Guntur mengatakan, uang sebesar itu digunakan Gazalba untuk melakukan pembelian sejumlah aset bernilai ekonomis di antaranya, satu rumah di klaster Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,5 miliar. Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel dengan harga Rp 5 miliar.
“Didapati penukaran uang di beberapa money changer dengan beberapa identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tak dilaporkan dan aset tersebut tidak dilaporkan di LHKPN,” terang Guntur.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.
Diketahui sebelumnya, Gazalba dituduh menerima suap tentang putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tak terbukti oleh hakim MA.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

