Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi
Dalam perkara itu, MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara putusan kasasi di MA senilai SGD110 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar.
Perkara tersebut, diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10) lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat

