Tersangka
Usai Bebas dari Kasasi, Hakim Agung Ini Ditangkap Lagi
Dalam perkara itu, MA menolak kasasi jaksa KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba atas dugaan kasus suap pengurusan perkara. Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara putusan kasasi di MA senilai SGD110 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar.
Perkara tersebut, diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10) lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia

