Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI
“Kalau lihat dari presedennya tidak ada alasan dia untuk melakukan pembatalan, sampai kesimpulan ini dari mulai kemarin sampai jawaban kesaksian tidak ada sama sekali yang bisa membatalkan putusan ini kalau dihubungkan dengan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999. Itu sama sekali tidak ada,” kata Tony usai sidang di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
Dalam UU tersebut, terdapat tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan. Pertama, surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu. Kedua, diduga ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase. Ketiga, diduga ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan Majelis Arbitrase.
“Yakin (menang) kalau kita berpatokan pada hukum, kan dari sisi BANI dasar hukum sudah kuat, dari sisi kita juga dari semuanya sudah sesuai dengan hukum,” tandasnya.
Keputusan persidangan nantinya diumumkan melalui E-Court pada tanggal 10 Agustus 2024, PT BKUM dan BANI yakin Majelis Hakim tidak akan membatalkan putusan BANI.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

