Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI
Sebagai informasi, saat ini PT BKUM juga sudah melaporkan pemegang saham PT KSM (MMI) yakni Ny. Tjandra Sari dan Hartono Darmawan selaku eks Dirut PT MMI tentang dugaan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 266 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/5584/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 November 2022 yang saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan dengan SPDP Nomor B/4707/III/RES 1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2023,” tutup Tony. ***AAG
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

