Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI
Jakarta. pantausidang– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel menerima kesimpulan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dan PT Marino Mining International (MMI), Kamis (3/8/2023).
Diketahui, PT MMI menggugat BANI untuk memohon membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
Penasehat hukum PT BKUM Tony Butar Butar meyakini, majelis hakim tidak membatalkan putusan BANI. Sebab, selama proses arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbitrasi. Hasilnya, sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

