Connect with us

Gugatan

Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI

Published

on

Pada kesempatan sidang ini, Tony juga memasukkan bukti T1-13 kepada majelis hakim yg menduga bahwa kuasa hukum dari PT MMI diduga melanggar kode etik Pengacara, mengingat pada kesempatan lain menjadi kuasa hukum dari PT AGR (holding dari pada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI.

“Belum saya laporkan, saya lampirkan dalam pembuktiannya. Saya peringatkan dari situ bahwa ada bukti yang saya peroleh yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan kuasa hukum MMI ini diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena dulu di kasus yang lain MMI itu dia gugat,” jelas Tony.

Perkara antara PT AGR dan PT MMI berkaitan dengan PT BKUM, tetapi PT BKUM tidak dilibatkan. Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan perjanjian PT BKUM dan PT MMI.

“Kita (BKUM) tidak dilibatkan, karena yang mau dibatalkan itu perjanjian BKUM dengan MMI. Masa kita tidak diikutkan, jadi seolah-olah itu gugatan diam-diam. Adapun klien saya mengetahui itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,” jelas Tony.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending