Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI

Pada kesempatan sidang ini, Tony juga memasukkan bukti T1-13 kepada majelis hakim yg menduga bahwa kuasa hukum dari PT MMI diduga melanggar kode etik Pengacara, mengingat pada kesempatan lain menjadi kuasa hukum dari PT AGR (holding dari pada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan sidang kali ini membela PT MMI menggugat keputusan BANI.
“Belum saya laporkan, saya lampirkan dalam pembuktiannya. Saya peringatkan dari situ bahwa ada bukti yang saya peroleh yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan kuasa hukum MMI ini diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena dulu di kasus yang lain MMI itu dia gugat,” jelas Tony.
Perkara antara PT AGR dan PT MMI berkaitan dengan PT BKUM, tetapi PT BKUM tidak dilibatkan. Gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan perjanjian PT BKUM dan PT MMI.
“Kita (BKUM) tidak dilibatkan, karena yang mau dibatalkan itu perjanjian BKUM dengan MMI. Masa kita tidak diikutkan, jadi seolah-olah itu gugatan diam-diam. Adapun klien saya mengetahui itu dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan,” jelas Tony.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Nasional5 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali