Saksi
Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wilson Jacobes terkait kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Tim penyidik memanggil dua orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WJ (Wilson Jacobes),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dihimpun pantausidang.com, Wilson Jacobes merupakan Direktur Utama PT Putra Bulian Properti yang merupakan perusahaan batu bara di wilayah Jambi.
“Yang bersangkutan (Wilson Jacobes) merupakan pihak yang sedang mengerjakan akses jalan ke pertambangan batubara,” ujar Budi.
Selain Wilson Jacobes, KPK juga turut memanggil William Yue. Kedua saksi tersebut belum hadir atas panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur sejak Maret 2024.
Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.
KPK pun telah menahan 1 tersangka selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) pada Kamis (28/8/2025).
Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Kasus ini bermula, ketika LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT Petro Energy membuat negara merugi 18 juta Dolar AS dan Rp549,1 miliar.
Lembaga antirasuah menduga, adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.
KPK juga menduga, PT PE memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login