Connect with us

Kasasi

Vonis 15 Tahun dan Restitusi, Eks Prajurit AL Wajib Bayar Ganti Rugi. LPSK: Korban Diakui Subjek Hukum

Published

on

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental, sekaligus menegaskan hak korban atas pemulihan melalui restitusi.

Jakarta, pantausidang — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil di Tangerang. Dalam putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dan mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi Rp576 juta lebih kepada keluarga korban dan korban luka.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam penerapan restitusi di peradilan militer. Menurutnya, pengakuan terhadap hak korban sebagai subjek hukum mencerminkan perubahan paradigma dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan korban.

“Putusan ini menegaskan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukumnya. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tetapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri, Jumat (17/10). Ia menambahkan, restitusi menunjukkan penerapan prinsip keadilan restoratif yang kini mulai diperhatikan dalam sistem hukum militer.

LPSK diketahui memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, termasuk pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi hingga pelaksanaan putusan.

Dalam amar kasasi, terdakwa Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dan Sertu Bah. Akbar Adli dijatuhi pidana 15 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan membayar restitusi total Rp576 juta. Sementara Sertu Kom. Rafsin Hermawan divonis 3 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas.

Dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil juga dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing Rp56 juta kepada ahli waris korban. Bila tak dibayar, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta para terpidana. *** (Red)

Prajurit TNI AL

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending