Connect with us

Gugatan

17 Nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwasraya menolak restrukturisasi dan menggugat ganti rugi Rp 109,9 miliar

17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS , pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut, snilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Senen 7 Februari 2022.

Melalui Kuasa Hukumnya Antoni P Hutapea, tujuhbelas kliennya tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak untuk di restrukturisasi.

Menurutnya, 17 penggugat nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,

karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen

Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika itu program restrukturisasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami