Dakwaan
3 Pejabat BUMN PT Wijaya Karya didakwa Korupsi Jalan Lingkar pulau di Bengkalis
Terdakwa yakni Manajer Proyek Proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Tirtha Adhi Kazmi dan Firja Taufa Marketing Wijaya Karya
Pantausidang, Riau – Pengadilan Tipikor Pekan Baru menggelar sidang dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis 2013 – 2015, Selasa 18 Januari 2022.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan 3 terdakwa antara lain Manajer Proyek Proyek PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Pejabat Pelaksana Teknis Tirtha Adhi Kazmi dan Firja Taufa Marketing Wijaya Karya.
Ketiganya didakwa terpisah yakni diduga bersama sama melakukan korupsi dengan Kadis PU Bengkalis M Nasir, Manajer wilayah 2 Wika I Ketut Suarbawa dan Petrus Eddy Susanto.
Mereka diduga melakukan korupsi proyek tersebut sejak 2012 hingga 2016 sehingga memperkaya diri sendiri orang lain dan korporasi
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login