Rilis
5 Karyawan PT Gaya Indah Kharisma diduga di PHK tanpa pesangon.
Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021

“Saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, tapi menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.
Dirinya mengaku kecewa terhadap kebijakan perusahaan atas haknya (pesangon) sebagai karyawan yang harus menempuh berbagai cara.
Hingga bersurat ke ke dinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.
“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar