Rilis
5 Karyawan PT Gaya Indah Kharisma diduga di PHK tanpa pesangon.
Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021

Pantausidang, Tangerang – Satu dari 5 karyawan diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa pesangon oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan Garment yang berlokasi di Jalan M Toha KM4 Tangerang.
Salah seorang karyawan tersebut adalah Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021.
“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli pada media, Jumat 4 Maret 2022.
Hal tersebut dilakukannya lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak yang semestinya diterima tak kunjung dibayarkan.
Oleh pihak manajemen perusahaan, malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan6 hari ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin