Rilis
5 Karyawan PT Gaya Indah Kharisma diduga di PHK tanpa pesangon.
Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021
“Saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, tapi menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.
Dirinya mengaku kecewa terhadap kebijakan perusahaan atas haknya (pesangon) sebagai karyawan yang harus menempuh berbagai cara.
Hingga bersurat ke ke dinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.
“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login