Ragam
5 terdakwa pengadaan Tanah Munjul Program DP Nol Rupiah hadapi tuntutan
terdakwa yakni Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, direksi PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo

Tanah yang di beli dengan nilai 2,5 juta per meter tersebut, kemudian dengan berbekal tanda jadi Rp 10 miliar, langsung di jual kepada Perumda Sarana Jaya dengan modus telah menjadi Anja atau PT Adonara .
Dengan dalih telah dibayar lunas, Perumda sarana jaya pun kemudian membayarkan secara bertahap kepada Anja dan PT Adonara seharga Rp 217,9 miliar dengan total luas tanah Sekitar 42 hektar
Dalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory cornelles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
Perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
Adapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Diduga uang dari hasil praktek percaloan tanah tersebut, dibelikan beberapa properti diberbagai daerah bahkan di luar negeri, membeli mobil serta membiayai anak kuliah di luar negeri.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh 5 terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Mantan Dirut PT Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun