Ragam
5 terdakwa pengadaan Tanah Munjul Program DP Nol Rupiah hadapi tuntutan
terdakwa yakni Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, direksi PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo
Tanah yang di beli dengan nilai 2,5 juta per meter tersebut, kemudian dengan berbekal tanda jadi Rp 10 miliar, langsung di jual kepada Perumda Sarana Jaya dengan modus telah menjadi Anja atau PT Adonara .
Dengan dalih telah dibayar lunas, Perumda sarana jaya pun kemudian membayarkan secara bertahap kepada Anja dan PT Adonara seharga Rp 217,9 miliar dengan total luas tanah Sekitar 42 hektar
Dalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory cornelles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
Perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
Adapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Diduga uang dari hasil praktek percaloan tanah tersebut, dibelikan beberapa properti diberbagai daerah bahkan di luar negeri, membeli mobil serta membiayai anak kuliah di luar negeri.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh 5 terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu*** (sup).
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka2 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar