Ragam
5 terdakwa pengadaan Tanah Munjul Program DP Nol Rupiah hadapi tuntutan
terdakwa yakni Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, direksi PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo
Tanah yang di beli dengan nilai 2,5 juta per meter tersebut, kemudian dengan berbekal tanda jadi Rp 10 miliar, langsung di jual kepada Perumda Sarana Jaya dengan modus telah menjadi Anja atau PT Adonara .
Dengan dalih telah dibayar lunas, Perumda sarana jaya pun kemudian membayarkan secara bertahap kepada Anja dan PT Adonara seharga Rp 217,9 miliar dengan total luas tanah Sekitar 42 hektar
Dalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory cornelles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
Perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
Adapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Diduga uang dari hasil praktek percaloan tanah tersebut, dibelikan beberapa properti diberbagai daerah bahkan di luar negeri, membeli mobil serta membiayai anak kuliah di luar negeri.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh 5 terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu*** (sup).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login