Ragam
Bobol Bank BNI Syariah, Kejari Jaksel tetapkan dan tahan Dirut Capitalinc Finance
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Capitalinc Finance berinsial MI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank BNI Syariah, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan nasabah atau debitur Bank BNI Syariah 2014 -2017.
“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022,” ujarnya.
Menurut Ketut Sumedana,pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Mi di Rumah Tahanan kejaksaan agung untuk 20 hari pertama, untuk mempercepat proses penyidikannya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login