Ragam
Bobol Bank BNI Syariah, Kejari Jaksel tetapkan dan tahan Dirut Capitalinc Finance
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Capitalinc Finance berinsial MI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank BNI Syariah, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan nasabah atau debitur Bank BNI Syariah 2014 -2017.
“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022,” ujarnya.
Menurut Ketut Sumedana,pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Mi di Rumah Tahanan kejaksaan agung untuk 20 hari pertama, untuk mempercepat proses penyidikannya.
-
Tersangka1 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam5 hari ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Ragam1 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia
-
Nasional4 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok