Ragam
Bobol Bank BNI Syariah, Kejari Jaksel tetapkan dan tahan Dirut Capitalinc Finance
Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Capitalinc Finance berinsial MI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank BNI Syariah, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan nasabah atau debitur Bank BNI Syariah 2014 -2017.
“ Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022,” ujarnya.
Menurut Ketut Sumedana,pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Mi di Rumah Tahanan kejaksaan agung untuk 20 hari pertama, untuk mempercepat proses penyidikannya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login