Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua orang nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Dua orang penggugat yaitu Alim Hutomo, Njoo dan Sundari Hartati, Lioe melawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tergugat.
Saat ini gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN.Sby tersebut, telah masuk dalam agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Pada hari Rabu, 20 September 2023 para penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Djoko Santoso Widjaja, Machril, dan Yachiyo Ishibashi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur