Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua orang nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Dua orang penggugat yaitu Alim Hutomo, Njoo dan Sundari Hartati, Lioe melawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tergugat.
Saat ini gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN.Sby tersebut, telah masuk dalam agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Pada hari Rabu, 20 September 2023 para penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Djoko Santoso Widjaja, Machril, dan Yachiyo Ishibashi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

