Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Jakarta, pantausidang- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua orang nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
Dua orang penggugat yaitu Alim Hutomo, Njoo dan Sundari Hartati, Lioe melawan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tergugat.
Saat ini gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2023/PN.Sby tersebut, telah masuk dalam agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Pada hari Rabu, 20 September 2023 para penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu Djoko Santoso Widjaja, Machril, dan Yachiyo Ishibashi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

