Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Selain itu, peggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami para penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (RP 5 miliar).
Kemudian, agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik tergugat yaitu, sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jalan Mayjend H.R. Muhammad Kav. 41, Putat Gede, Sukomanunggal milik tergugat. Dan sebidang tanah dan bangunan Plaza BRI beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 122-138, Surabaya milik tergugat.
Terakhir, agar majelis hakim memerintahkan tergugat menunjukkan data dan/atau informasi perjanjian kerja sama bancassurance antara tergugat dengan turut tergugat II beserta perhitungan risiko atas kerja sama tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

