Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Selain itu, peggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami para penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (RP 5 miliar).
Kemudian, agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik tergugat yaitu, sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jalan Mayjend H.R. Muhammad Kav. 41, Putat Gede, Sukomanunggal milik tergugat. Dan sebidang tanah dan bangunan Plaza BRI beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 122-138, Surabaya milik tergugat.
Terakhir, agar majelis hakim memerintahkan tergugat menunjukkan data dan/atau informasi perjanjian kerja sama bancassurance antara tergugat dengan turut tergugat II beserta perhitungan risiko atas kerja sama tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

