Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 04 Oktober 2023 masih dengan agenda pembuktian para penggugat. Para penggugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk diminta keterangan terkait keahlian keilmuannya dalam persidangan selanjutnya.
Dalam petitumnya, dua penggugat memohon kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami para penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Rp 3 miliar).
Kemudian, penggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat atas bunga ‘deposito’ yang dijanjikan tergugat sejumlah Rp1.159.100.000,00 (Rp1,159 miliar) dengan perhitungan bunga terus berjalan akumulasi hingga dilaksanakannya pembayaran kerugian oleh tergugat kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

