Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 04 Oktober 2023 masih dengan agenda pembuktian para penggugat. Para penggugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk diminta keterangan terkait keahlian keilmuannya dalam persidangan selanjutnya.
Dalam petitumnya, dua penggugat memohon kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami para penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Rp 3 miliar).
Kemudian, penggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat atas bunga ‘deposito’ yang dijanjikan tergugat sejumlah Rp1.159.100.000,00 (Rp1,159 miliar) dengan perhitungan bunga terus berjalan akumulasi hingga dilaksanakannya pembayaran kerugian oleh tergugat kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

