Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 04 Oktober 2023 masih dengan agenda pembuktian para penggugat. Para penggugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk diminta keterangan terkait keahlian keilmuannya dalam persidangan selanjutnya.
Dalam petitumnya, dua penggugat memohon kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami para penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Rp 3 miliar).
Kemudian, penggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat atas bunga ‘deposito’ yang dijanjikan tergugat sejumlah Rp1.159.100.000,00 (Rp1,159 miliar) dengan perhitungan bunga terus berjalan akumulasi hingga dilaksanakannya pembayaran kerugian oleh tergugat kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi1 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoManajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Dakwaan2 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina

