Connect with us

Gugatan

BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya

Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada Rabu, 04 Oktober 2023 masih dengan agenda pembuktian para penggugat. Para penggugat menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk diminta keterangan terkait keahlian keilmuannya dalam persidangan selanjutnya.

Dalam petitumnya, dua penggugat memohon kepada majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami para penggugat sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Rp 3 miliar).

Kemudian, penggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat atas bunga ‘deposito’ yang dijanjikan tergugat sejumlah Rp1.159.100.000,00 (Rp1,159 miliar) dengan perhitungan bunga terus berjalan akumulasi hingga dilaksanakannya pembayaran kerugian oleh tergugat kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami