Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Selain itu, peggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami para penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (RP 5 miliar).
Kemudian, agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik tergugat yaitu, sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jalan Mayjend H.R. Muhammad Kav. 41, Putat Gede, Sukomanunggal milik tergugat. Dan sebidang tanah dan bangunan Plaza BRI beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 122-138, Surabaya milik tergugat.
Terakhir, agar majelis hakim memerintahkan tergugat menunjukkan data dan/atau informasi perjanjian kerja sama bancassurance antara tergugat dengan turut tergugat II beserta perhitungan risiko atas kerja sama tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

