Gugatan
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
Selain itu, peggugat juga memohon agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami para penggugat sebesar Rp5.000.000.000 (RP 5 miliar).
Kemudian, agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset milik tergugat yaitu, sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jalan Mayjend H.R. Muhammad Kav. 41, Putat Gede, Sukomanunggal milik tergugat. Dan sebidang tanah dan bangunan Plaza BRI beralamat di Jalan Jendral Basuki Rahmat No. 122-138, Surabaya milik tergugat.
Terakhir, agar majelis hakim memerintahkan tergugat menunjukkan data dan/atau informasi perjanjian kerja sama bancassurance antara tergugat dengan turut tergugat II beserta perhitungan risiko atas kerja sama tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma

