Pledoi
Budi Said Bacakan Pledoi, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan Skema Ponzi dalam Kasus Emas Antam
Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Budi Said menegaskan Ia merupakan korban penipuan skema ponzi,
serta bukan pelaku tindak pidana.

“Ternyata saya masuk perangkap sejak hari pertama transaksi, yaitu dengan skema transaksi ponzi oleh mereka. Yang baru saya ketahui di tahun 2019 ketika saya melaporkan orang-orang Antam tersebut ke polda Jatim,” ucapnya.
Dampak Kerugian Bagi Usahanya.
Lebih lanjut, Budi Said mengungkapkan dampak besar yang ia rasakan akibat kasus ini. Budi menyatakan bahwa penahanan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaannya dan karyawan yang bergantung pada usaha tersebut.
“Kegiatan usaha saya terhambat, banyak rencana yang batal. Saya juga tidak dapat mendampingi anak saya yang masih berusia 12 tahun dan ibu saya yang sudah lanjut usia. Situasi ini menghancurkan reputasi dan kredibilitas saya di mata publik,” kata Budi Said dengan suara bergetar.
Dalam nota pembelaannya, Budi Said menutup dengan harapan agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya percaya bahwa pengadilan adalah benteng terakhir dalam mencari keadilan. Saya mohon agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada demi keputusan yang berdasarkan kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan kasus ini berlanjut pekan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional18 jam ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali