Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Budi Said menegaskan Ia merupakan korban penipuan skema ponzi, serta bukan pelaku tindak pidana.
Majelis hakim PN Tangerang terpaksa menunda sidang karena terdakwa belum siap berikan jawaban atas korban penipuan dan pencucian uang skema ponzi
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, didampingi Dirtipideksus, Brigjen Pol Wisnu Hermawan serta jajaran, dan kepala PPATK, Ivan Yustiavandana