Connect with us

Ragam

Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin-angin Tersangka Kerangkeng

Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya

Published

on

Menurut Panca, penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya. Kapoldasu mengatakan, penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. ***(Diurnawan).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending