Connect with us

Gugatan

Hakim akan putuskan gugatan praperadilan yang diajukan Konsultan Pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas

Membatalkan status tersangka dan memulihkan nama baik Ryan Ahmad Ronas terkait kasus dugaan suap manipulasi pajak PT GMP ke petugas pajak Angin Prayitno dkk

Pantausidang, Jakarta– Pengadilan negeri Jakarta Selatan Rabu siang 6 April 2022 mengagendakan sidang akhir terhadap gugatan praperadilan oleh pemohon Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas kepada KPK.

Sidang mengagendakan pembacaan putusan hakim terkait permohonan atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap petugas pemeriksa pajak DJP Gatsu Kemenkeu, mantan direktur Riksa Angin Prayitno dkk.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Perkara yang didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak 7 maret 2022 ini, digelar setiap hari kerja dan pada hari Rabu ini memasuki agenda putusan hakim.

Sidang pada hari hari sebelumnya diisi dengan penyerahan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon, menguraikan soal pidana dan hukum perpajakan.

Masing masing pihak menyajikan argumen argumen hukum yang di kuatkan dengan keterangan ahli dan bukti formil serta menyampaikan kesimpulannya.

Ada 4 petitum gugatan yang diajukan yang pada pokoknya meminta agar hakim mengabulkan pemohon terkait status penetapan tersangka oleh KPK, diantaranya dengan alasan keliru penerapan hukum lexspesialis perpajakan dan UU Tipikor, membatalkan status tersangkanya dan memulihkan nama baik Ryan Ahmad Ronas terkait kasus dugaan suap manipulasi pajak PT GMP ke pada petugas pajak Angin Prayitno dan kawan kawan tahun 2019 lalu.

“Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon,” demikian ditulis dalam petitum yang dikutip, Jumat (11/3/2022).*** Red 

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com