Connect with us

Gugatan

Hakim akan putuskan gugatan praperadilan yang diajukan Konsultan Pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas

Membatalkan status tersangka dan memulihkan nama baik Ryan Ahmad Ronas terkait kasus dugaan suap manipulasi pajak PT GMP ke petugas pajak Angin Prayitno dkk

Pantausidang, Jakarta– Pengadilan negeri Jakarta Selatan Rabu siang 6 April 2022 mengagendakan sidang akhir terhadap gugatan praperadilan oleh pemohon Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas kepada KPK.

Sidang mengagendakan pembacaan putusan hakim terkait permohonan atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap petugas pemeriksa pajak DJP Gatsu Kemenkeu, mantan direktur Riksa Angin Prayitno dkk.


Perkara yang didaftarkan di pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak 7 maret 2022 ini, digelar setiap hari kerja dan pada hari Rabu ini memasuki agenda putusan hakim.

Sidang pada hari hari sebelumnya diisi dengan penyerahan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon, menguraikan soal pidana dan hukum perpajakan.

Masing masing pihak menyajikan argumen argumen hukum yang di kuatkan dengan keterangan ahli dan bukti formil serta menyampaikan kesimpulannya.

Ada 4 petitum gugatan yang diajukan yang pada pokoknya meminta agar hakim mengabulkan pemohon terkait status penetapan tersangka oleh KPK, diantaranya dengan alasan keliru penerapan hukum lexspesialis perpajakan dan UU Tipikor, membatalkan status tersangkanya dan memulihkan nama baik Ryan Ahmad Ronas terkait kasus dugaan suap manipulasi pajak PT GMP ke pada petugas pajak Angin Prayitno dan kawan kawan tahun 2019 lalu.

“Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon,” demikian ditulis dalam petitum yang dikutip, Jumat (11/3/2022).*** Red 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Gugatan

Perkara PKPU, Kuasa Hukum Kreditur PT Lelewatu Sumba Archipelago berharap Pengadilan Ganti Kurator

Pantausidang, Surabaya – Kuasa Hukum Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Apresiasi Majelis Hakim PN Surabaya Perkara Kepailitan PT Lelewatu Sumba Archipelago masih bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum tujuh kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago, Selamet Riyadi mengatakan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut dikatakannya terkait perkembangan Perkara dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga. yang saat ini masih terus disidangkan karena ada beberapa hal yang menjadi kendala seperti adanya permohonan pergantian kurator.

“Saya kira majelis sudah bertindak sesuai prosedur dan saya apresiasi hal itu. Masalahnya justru di kuratornya, makanya kita ajukan penggantian kurator,” kata Slamet saat dikonfirmasi.

Awalnya dari pihak Kreditor yang diwakili Slamet mengajukan tagihan ke kurator PT Lelewatu Sumba namun tagihan itu ditolak oleh kurator dengan berbagai macam alasan. Setelah itu pihaknya mengajukan gugatan renvoi prosedur.

Renvoi prosedur adalah mekanisme perlindungan kepentingan kreditor jika terjadi perselisihan besaran utang debitor dan tetap terjadi ketidakcocokan meskipun sudah ditempuh rapat verifikasi.

“Gugatan Renvoi Prosedur diputus Februari 2021 kita menang, kemudian kurator tidak puas dan mengajukan kasasi lalu diputus pada 26 januari 2022, dan kita menang lagi. Setelah dua kali kalah dan masih juga belum puas dia masih ajukan PK, dan itu diputus Agustus 2022 hasilnya juga masih kalah lagi. Total sampe PK dia kalah semua itu. Setelah menang putusan itu kita surati kurator dan hakim pengawas untuk mencatatkan tagihan ke dalam Daftar Piutang Tetap seperti putusan PK dong,” ujar Slamet.

“Saya ga tahu gimana, tahu-tahu kurator laporin debitor ke Polresta Surabaya tanggal 5 Maret 2022. Masalahnya kemudian oleh kurator laporan ini dijadikan alasan pencatatan tagihan klien kami yang notabene kreditor, sudah menang sampe PK, lah tapi oleh kurator main asal dicatat secara bersyarat. Yang dilaporin debitor lah kok yang keimbas malah klien kami. Ini khan cacat sekali.” Katanya.

Kurator pun ternyata hanya asal melaporkan debitor ke polisi tanpa lapor hakim pengawas terlebih dahulu. Itu diketahuinya pada waktu rapat kreditor tanggal 12 Agustus 2022 sampai kurator diomeli oleh hakim pengawas dan itu disaksikan oleh panitera pengganti, debitor, serta semua kreditor lainnya yang memang dipanggil rapat dan hadir hari itu.

Menurutnya selaku kreditor konkuren mayoritas jelas-jelas yang dirugikan karena piutang kliennya dicatatkan secara bersyarat oleh kurator yang mekanismenya nyata-nyata melanggar undang-undang.

“Kami ini tidak pernah dipanggil apalagi disuruh sumpah oleh kurator. Boro-boro manggil kami untuk sumpah, lah wong panggil rapat kreditor atau ngasih salinan daftar piutang tetap yang pertama tanggal 11 Agustus 2020 dulu aja sampe sekarang kurator tidak mau” ucapnya.

Dia menambahkan mekanismenya selanjutnya adalah dilakukan sumpah. Mekanisme ini semua jelas sudah diatur di undang-undang.

“Saya ga tahu kurator yang tidak paham atau gimana yah. Apalagi ini kurator menyimpangi putusan PK lho,” sambungnya.

Oleh karena kesalahan-kesalahan tersebut, itu pihaknya mengajukan permohonan pergantian kurator kepada hakim pengawas. Hakim pengawas sudah setuju bahkan sudah membuat penetapan agar kurator
Melaksanakan rapat kreditor untuk dilakukan voting dua kali namun kurator tetap tidak melaksanakan penetapan hakim pengawas.
Singkat cerita hakim pengawas telah mengajukan rekomendasi penggantian kurator kepada majelis hakim pemutus yang memang berdasarkan undang-undang ditunjuk untuk mengawai kinerja kurator.
Kemudian pada 20 Desember 2022, sidang penggantian kurator tapi kurator minta ditunda, alasannya karena Hari Raya Natal, lalu dijadwal ulang dan kembali ditunda dengan alasan sakit dan barulah pada sidang ketiga kurator itu hadir.

Usulan hakim pengawas dibacakan 3 januari 2023. Tapi dalam perjalanan waktu ini hakim pengawas yang lama pindah ke pengadilan tinggi Kendari lalu digantikan dengan hakim pengawas lain, hakim pemutus beri kesempatan pembuktian kepada hakim pengawas posisinya sudah digantikan hakim pengawas baru.

Slamet melanjutkan pergantian kurator karena hal itu memang hak kreditor konkuren ketika melihat kurator tidak berimbang, tidak independen, dan merugikan kliennya yang notabene kreditor konkuren mayoroitas. Apalagi pihaknya dari awal diberlakukan tidak adil oleh kurator, seperti ditolak tagihan bahkan hingga kurator tindak mengindahkan dan malah menyimpangi putusan PK seenaknya. Karena hal itu semua pihaknya mengajukan pergantian kurator yang telah disetujui dan ditetapkan hakim pengawas.

“Terkait proses persidangannya sendiri, perlu kami tegaskan bahwa kami dan tim yang selalu hadir sidang tidak pernah melihat adanya surat/dokumen pencabutan perkara di dalam persidangan, sehingga sudah semestinya proses persidangan tetap dijalankan.,”.

Di dalam SK KMA 109 pun sudah diatur bahwa hakim pemutus adakan sidang permohonan pergantian kurator, mendengarkan laporan hakim pengawas dan mendengarkan alasan dari kurator, lalu kurator yang mau ditunjuk lalu putusan.
Tidak pernah terdapat ketentuan yang mengatur hakim pengawas melakukan pembuktian layaknya terjadi gugatan perselisihan. Karena perkara ini bukan mengenai sengketa gugat ginugat perselisihan biasa tetapi mengenai kinerja kurator yang diawasi langsung oleh hakim pengawas berdasarkan ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Terkait dengan kurator PT Lelewatu Sumba Archipelago, Slamet melayangkan surat ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, hasilnya kurator itu mempunyai 9 perkara kepailitan yang belum selesai. Selain itu ia juga berkirim surat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan hasilnya kurator tersebut mempunyai 1 perkara yang juga masih belum selesai. Total perkara yang ditangani kurator termasuk Lelewatu semuanya mencapai 11 perkara dan masih berjalan.

“Padalah pasal 19 UU Kepailitan secara tegas mengatakan kurator yang ditunjuk dalam perkara kepailitan tidak boleh menangani lebih dari 3 perkara. Lalu kami bersurat ke hakim pemutus yang menyidangkan kurator itu untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait dengan permohonan pergantian kurator yang kita ajukan,” jelasnya. ***Red

Continue Reading

Gugatan

Fahri Bachmid : Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Potensial Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan

Pantausidang, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.

Putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024.

Menurut Fahri Bachmid, putusan yang berawal dari gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah “ultra vires”atau dengan kata lain “beyond the” power” sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat”null and void” atau bersifat “van rechtswege nietig/null end void”, sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).


Continue Reading

Gugatan

Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??

Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih

Pantausidang, Jakarta – Sebuah perusahaan PT Cahaya Kencana Abadi yang bergerak dibidang jasa perbengkelan yang juga merupakan rekanan / langganan kepolisian ini diduga mengemplang /menunggak hutang senilai Rp1.580.709.982 kepada distributor minyak pelumas dengan merek dagang “Top 1” yaitu, PT Topindo Atlas Asia.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1812 K/Pdt/2022 bertanggal 28 Juni 2022. Direktori putusan.mahkamahagung.go.id.

Mengonfirmasikan kepada Taufik Himawan, SH, advokat dari Kantor Hukum P Hadisaputro, kuasa hukum PT Topindo Atlas Asia, bahwa putusan kasasi MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,


Dan menguatkan dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 588/Pdt/2021/PTDKI, tanggal 12 November 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pdt.G/2020/Jkt.Brt, tanggal 15 April 2021.

Taufik menjelaskan pada putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa, hutang pokok (outstanding) sekira Rp1.026.435.053 dan bunga keterlambatan sebesar 54% dengan kalkulasi 6% pertahun dikalikan 9 tahun sejak tahun 2011 sehingga, total kewajiban yang harus dibayar PT Cahaya Kencana Abadi adalah Rp1.580.709.982.

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]