Connect with us

Kasasi

Buronan Kejari Deliserdang, Paulina Ginting Dibekuk saat di Apartemen Kalibata City

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting

Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih.

“Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp. Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” ujarnya kepada pantausidang, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami