Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Jaksa juga meminta Hakim dalam putusannya, menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Treasure Fund Investama, perampasan kekayaan senilai management fee yang diterima Rp 24,7 miliar
Jaksa menilai mantan sekretaris umum FPI tersebut telah terbukti melanggar dakwaan ke dua yang diajukan jaksa yakni pasal 15 UU 15 tahun 2003 tentang terorisme
Jerinx mengatakan telah siap mental dan berharap hakim nantinya bersifat objektif serta menjatuhkan vonis yang dapat memberikan rasa keadilan
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni
Keempat Terdakwa dinilai terbukti bersalah bersama Dirut Perumda Sarana Jaya mengkorupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah Program Gubernur Anies Baswedan pada 2019
Meski tidak menikmati hasil korupsi tapi perbuatan Yoory selaku direktur BUMD Perumda Sarana Jaya telah merugikan keuangan Negara atau Daerah
Tuntutan jaksa hanya asumsi, Fakta persidangan pun hanya imajiner soal pemberian uang 3 miliar dan 36 juta USD
Masinton menyatakan menjunjung tinggi indepensi hakim dan kewenangan hakim dalam mengadili Azis Syamsuddin yng juga menrupakan mantan ketua KOmisi 3 DPR RI tersebut