Connect with us

Tuntutan

Perkara PEN , Jaksa tuntut hukuman 4 tahun kepada Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) akhirnya mengajukan tuntutan 4 tahun kepada Mantan Bupati Kolaka Timur propinsi Sulawesi Tenggara, Andi Merya, Rabu , 26 Oktober 2022.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kemudian berurutan Jaksa membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya, yakni pengusaha asal kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba selama 3 tahun 6 bulan.



“1. Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.”

“2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Sementara kepada Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke, Jaksa mengajukan Hukuman selama 6 tahun.



“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 nan kurungan,” ujarnya.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim pimpinan soeparman nyompa untuk menghukum sukarman membayar uang pengganti sebesar Rp1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp550 juta.

Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melanggar seluruh unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum KPK.

Dalam perkara ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi.

Andi Merya lalu meminta tolong kepada pengusaha asal kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba dan selanjutnya Rusdianto Emba menyampaikan-nya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke lalu menyampaikan-nya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar.

La Ode Syukur adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN) yang membantu Andi Merya bertemu dengan Ardian Noevrianto.

Laode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri dan dalam pertemuan itu Ardian meminta ‘fee’ sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Tapi, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.*** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com