
Pantausidang, Jakarta – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial...

Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi

Jaksa menilai tiga Direksi PT Askrindo terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020

Menanggapi tuntutan tersebut, Andy Tediardjo The selaku korban, melalui pengacaranya menyatakan kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan

aset yang di atasnamakan Nano Santoso Hudiarto alias Nono, juga disita, sebab, Nono orang kepercayaan terdakwa (Bupati) MKP.

Jaksa menyatakan bahwa PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Dono telah melakukan pengaturan proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya padahal, proyek belum 100 persen

Menanggapi tuntutan pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan uang Pengganti, saya merasa tidaklah adil dan sangatlah berart, dan tidak bisa dipahami

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan