Connect with us

Tuntutan

Mantan Bupati Mojokerto MKP dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara

aset yang di atasnamakan Nano Santoso Hudiarto alias Nono, juga disita, sebab, Nono orang kepercayaan terdakwa (Bupati) MKP.

Pantausidang, Jakarta – Mantan Bupati Mojokerto tahun 2010 – 2021, Terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 tahun pidana kurungan penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp48.192.000.000 (Rp48 Miliar 192 juta).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Menuntut Terdakwa Mustafa Kamal Pasa 6 tahun pidana kurungan penjara,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto dalam pembacaan surat tuntutan dipersidangan Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Tipikor Surabaya, Kamis, 4 Agustus 2020, yang diterima Pantausidang.com, melalui surat elektronik, Jum’at, 5 Agustus 2022.

Oleh Jaksa KPK, Mustafa Kamal Pasa selaku bupati dinilai telah terbukti melakukan korupsi  proyek pada penggunaan APBD Kabupaten Mojokerto.

Kemudian dari hasil korupsi, diduga disamarkan dengan dibelanjakan dan diatasnamakan orang lain (TPPU).

Jaksa Arif menuturkan, selain tuntutan 6 tahun pidana penjara, Terdakwa Mustafa Kamal Pasa (MKP) juga dituntut pidana denda.

“Dan Pidana Denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” tuturnya.

Kemudian Jaksa menuntut Terdakwa MKP dengan pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17 Miliar.

“Menjatuhkan pidana Tambahan terhadap Terdakwa, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp17.012.806.168, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Jaksa Arif melanjutkan, jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebelum melakukan tuntutannya.

“Hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa Kooperatif, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa KPK juga menyatakan dalam tuntutannya, semua aset CV Musika disita atau dirampas Negara. Pasalnya, Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12 Miliar.

“Rp12.125.150.000, dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset,” katanya.

Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut

“Selain itu terdakwa tidak mampu menjelaskan asal usul harta benda yang dimiliki secara hukum sah dalam persidangan,” terang Jaksa.

Kemudian aset bergerak dan tidak bergerak yang di atas namakan Nano Santoso Hudiarto alias Nono , juga disita dan dirampas untuk Negara. Sebab, Nono adalah orang kepercayaan terdakwa (Bupati) MKP. Dimana aliran dananya dari Terdakwa MKP.

Terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti fakta hukum dalam memperoleh harta benda, termasuk ketika terdakwa mengaku mendapatkan harta benda ketika bekerja di PT Lapindo.

Sehingga dianggap harta benda tersebut hasil tindak pidana korupsi dan dirampas oleh Negara.

Dalam persidangan yang menghadirkan  Ahli TPPU dari Jaksa KPK yaitu, mantan kepala PPATK Prof. Yunus Husein. Menjelaskan, jika terdakwa mampu membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan, sesuai teori pembuktian terbalik. “Maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Menurutnya, penetapan terdakwa dalam banyak perkara TPPU yang terjadi, justru karena ketidakmampuan terdakwa membuktikan aset yang dimilikinya bukan hasil kejahatan.

Ketidakmampuan inilah yang secara tidak langsung menunjukkan adanya tindak pidana asal.

“Ketidakmampuan terdakwa membuktikan asal-usul asetnya menunjukan bahwa, itu berasal dari sumber yang tidak sah dan menunjukkan juga bahwa, keberadaan tindak pidana,  eksistensi pidana asal itu juga sudah ada,” tutur Yunus Husein.

Yunus Husein menambahkan, hukuman bagi pelaku utama pencucian uang yang telah diatur oleh undang-undang. Akan diancam kurungan hingga 15 tahun hingga denda maksimal 2 miliar rupiah. UU Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.  *** Red  (Laporan Endro Mukti Wibowo)

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com