Connect with us

Pledoi

Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan

Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa mengajukan hukuman 3 tahun

https://youtu.be/hpeEDCeyMw8

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan WNI asal India Kamal Mangwani memasuki agenda pembelaan dari terdakwa, Kamis (3/11/2022).



Pada pembacaan pledoi yang diajukan Tim Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Astriwati SH MH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukuman atas dakwaan jaksa Penuntut umum kejari pusat.
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.

Sebelumnya Jaksa meminta hakim menghukum 3 tahun kepada Terdakwa Kamal Mangwani atas dugaan kdrt kepada mantan istrinya Manisha Mangwani (sebelum menikah namanya Manisha Bachiyani).*** Red

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pledoi

Tuntutan Seumur Hidup Bos Duta Dalma Surya Darmadi menilai tidak manusiawi

Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi

Pantausidang, Jakarta – Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Hal tersebut dikatakannya pada pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di kabupaten Indragiri hulu riau pada 2004 hingga 2022.

Kepada majelis hakim pengadilan tipikor pimpinan Fahzal Hendri, Apeng mengaku bagai mimpi disiang bolong menjadi terdakwa dan berstatus mega koruptor.

“Saya diduduki menjadi terdakwa sebagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orng tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum,

Dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang tebaik di Indonesia,” katanya.

Dia mengaku selama mejalani usaha 36 tahun sejak tahun87 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga dia mempertanyakan ada 1162 perusahaan sejenis tapi mengapa hanya dia yang di meja hijaukan.

Surya Darmadi membantah dirinya buron ke luar negeri, karena dia yang berinisiatif kembali ke indonesia pasca pemberitaan di media massa yang dirasakan memojokkan dirinya beserta keluarganya.

“Saat pemberitaan tersebut, saya sedang berada di luar ngeri, dengan iktikad baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia menghadapi, mengklarifikasi sekaligus mengukuti proses hukum yang dituduh pada saya,” ujarnya.

Diberitakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun ( Rp4.798.706.951.604) dan USD 7,8 juta ( 7.885.857 dolar AS ) dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.*** Red

Continue Reading

Pledoi

Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin

Salah satu Terdakwa Penyuap pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dkk, Veronika Lindawati dari Bank Panin

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan,” ucap Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Kamis, 12 Januari 2023.

Agus yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dituntut 3 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Agus Susetyo membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Continue Reading

Pledoi

Terdakwa Pengaduan Palsu Terhadap Pamannya Juanda minta dibebaskan atas dasar Keadilan Restoratif.

Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi atau pembelaannya, Kamis (25/8/2022).

Dalam pembacaan nota pembelaan yang diawali oleh penasehat hukumnya, Budiman Baginda Sagala menilai putusan pengadilan negeri Cikarang, hakim telah tepat bertindak bijaksana, yang membebaskan terdakwa Andi Tediarjo,

Pihaknya menilai vonis bebas karena atas dasar kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dapat diselesaikan ke ranah perdata.

Menurutnya perkara tersebut harusnya telah selesai.

“Dengan demikian unsur pengaduan pencemaran nama baik tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.

Pengacara Juanda membenarkan, bahwa niat melaporkan sang paman ( Andi Tediarjo the) adalah karena adanya dugaan penggelapan uang sewa tanah


Meskipun kemudian oleh akan dikembalikan dan kemudian ditolak oleh Juanda dengan alasan karena penyerahan tidak dijelaskan statusnya uang apa.

Sementara itu dalam pledoi pribadinya, Terdakwa Juanda menilai, perbuatan Andi Tediarjo yang menitipkan uang sewa tanah seharusnya kepada pihak keluarga bukan kepada orang lain.

Juanda juga menilai, sang paman bersama pengacaranya telah memanfaatkan media sebagai propaganda, terkait perkara yang menjeratnya.

Dia juga menilai jaksa bertindak kurang cermat dalam menggali kesaksian para saksi dan ahli terkait akta akta objek tanah yang dipermasalahkan Antara dia dan pamannya.

Atas dasar itu Juanda meminta agar hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa “Tindakan saya dalam rangka mempertahankan hak,” ujarnya.

Saya memohon dan meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa, karena atas dasar penghukuman, bukan keadilan, “ tandasnya.


Terhadap pleidoi Terdakwa dan Penasehat hukumnya maka JPU akan mengajukan Replik dalam sidang berikutx 1 minggu ke depan.

Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan Nugraha sebelumnya mengajukan hukuman 8 bulan kepada Terdakwa juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo yang berdomisili di Cikarang Bekasi.

Jaksa menilai, Terdakwa Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.

“Menuntut, supaya majelis hakim untuk mengadili menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujarnya.

Jaksa menilai perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa.*** Red

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]