Pledoi
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa mengajukan hukuman 3 tahun

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan WNI asal India Kamal Mangwani memasuki agenda pembelaan dari terdakwa, Kamis (3/11/2022).
Pada pembacaan pledoi yang diajukan Tim Penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim Astriwati SH MH membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukuman atas dakwaan jaksa Penuntut umum kejari pusat.
Penasehat hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik kliennya atas dugaan kdrt tersebut.
Sebelumnya Jaksa meminta hakim menghukum 3 tahun kepada Terdakwa Kamal Mangwani atas dugaan kdrt kepada mantan istrinya Manisha Mangwani (sebelum menikah namanya Manisha Bachiyani).*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional2 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela2 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi