Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Pantausidang, Bandung – Tim Jaksa Penuntut umum pada kejari kabupaten Bandung akhirnya mengajukan tuntutan 13 tahun kepada Afiliator Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung tuntutan diajukan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan, seperti disampaikan Ketut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login