Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Pantausidang, Bandung – Tim Jaksa Penuntut umum pada kejari kabupaten Bandung akhirnya mengajukan tuntutan 13 tahun kepada Afiliator Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung tuntutan diajukan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan, seperti disampaikan Ketut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login