Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.

Pantausidang, Bandung – Tim Jaksa Penuntut umum pada kejari kabupaten Bandung akhirnya mengajukan tuntutan 13 tahun kepada Afiliator Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung tuntutan diajukan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan, seperti disampaikan Ketut.
Tuntutan
Penuntut Koneksitas Ajukan Hukuman 15 Tahun kepada Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT.

Pantausidang, Jakarta – Tim Penuntut Koneksitas akhirnya mengajukan hukuman 15 tahun pidana penjara kepada Kolonel CZi (Purn) Cori Wahyudi AHT, Selasa 28 Februari 2023 .
Pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tersebut Tim Penuntut juga mengajukan hukuman 18 tahun pidana penjara kepada KGS M. Mansyur Said.
Keduanya merupakan terdakwa berikutnya yang disidangkan di pengadilan militer terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Pledoi
Tuntutan Seumur Hidup Bos Duta Dalma Surya Darmadi menilai tidak manusiawi
Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi

Pantausidang, Jakarta – Pemilik Usaha PT Duta Palma Grup dan Darmex Grup Surya Darmadi Alias Apeng mempertanyakan mengapa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Hal tersebut dikatakannya pada pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di kabupaten Indragiri hulu riau pada 2004 hingga 2022.
Kepada majelis hakim pengadilan tipikor pimpinan Fahzal Hendri, Apeng mengaku bagai mimpi disiang bolong menjadi terdakwa dan berstatus mega koruptor.
“Saya diduduki menjadi terdakwa sebagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orng tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum,
Dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang tebaik di Indonesia,” katanya.
Dia mengaku selama mejalani usaha 36 tahun sejak tahun87 dan tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga dia mempertanyakan ada 1162 perusahaan sejenis tapi mengapa hanya dia yang di meja hijaukan.
Surya Darmadi membantah dirinya buron ke luar negeri, karena dia yang berinisiatif kembali ke indonesia pasca pemberitaan di media massa yang dirasakan memojokkan dirinya beserta keluarganya.
“Saat pemberitaan tersebut, saya sedang berada di luar ngeri, dengan iktikad baik karena tidak benar berita tersebut, saya datang kembali ke Indonesia menghadapi, mengklarifikasi sekaligus mengukuti proses hukum yang dituduh pada saya,” ujarnya.
Diberitakan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun ( Rp4.798.706.951.604) dan USD 7,8 juta ( 7.885.857 dolar AS ) dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.*** Red
Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,

Pantausidang, Jakarta – Dalam mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat hal yang meringankan pada diri yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH dalam keterangan tertulisnya , Selasa 17 Januari 2023.
“Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login