Gugatan
Diduga Salahgunakan Wewenang Gubernur Ali Mazi diadukan Ke Kemendagri

Ia memaparkan, dalam konteks pelaksanaan amanahnya sebagai Pj Bupati Buton selama satu tahun tentu paling berhak memberikan penilaian adalah Mendagri dan bukan Gubernur Sultra. Basiran menuturkan, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk untuk Basiran dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra haruslah karena ada dan terbukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan. Nah, sampai hari saya tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi malah saya menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatan saya itu sebagai JPT Pratama Staf Ahli Gubernur yang ditandatangani Gubernur Sultra 7 Agustus 2023,” bebernya.
Ia menekankan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.
Syarat pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun. Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.
Basiran bilang, dari uraian isi Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 di atas tampak jelas bahwa tidak ada satupun poin yang menyatakan seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dalam jabatan JPT Pratama yang melekat padanya. Oleh karenanya, Basiran memastikan ia tidak bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang memberhentikan saya dari jabatan JPT Pratama dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara — yang saat ini saya sedang melaksanakan tugas negara sebagai Pj Bupati Buton untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan — adalah perbuatan sewenang-wenang tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbuatan ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atau Penjabat Pembina Kepegawaian,” demikian Basiran berujar.
Ia melanjutkan, perbuatan Ali Mazi selaku Gubernur Sultra juga telah merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Akibat dari tindakan Ali Mazi itu pula telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Buton, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Buton menjelang Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi tersebut akan menjadi citra buruk dan menciderai kebijakan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, serta akan sarat kepentingan politik apabila Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang berasal dari JPT Pratama lingkup Pemerintah Provinsi se-Indonesia akan melakukan tindakan yang sama jika tidak melaksanakan dan tidak sejalan dengan kepentingan pribadi Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” beber Basiran.
>!–nextpage–>
Lantas bagaimana sampai jabatan Basiran bisa beralih dari Kepala BPKAD menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra? Basiran menceritakan, saat ia masih menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Buton kemudian anehnya Gubernur Sultra Ali Mazi menerbitkan SK Gubernur Nomor 129 Tahun 2023. Berdasarkan SK ini pula, Ali Mazi lantas melantik Basiran menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2 Februari 2023.
“Penetapan atau penerbitan SK Nomor 129 Tahun 2023 dan pelantikan saya untuk jabatan Staf Ahli itu juga tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen ASN. Saat nama saya ditetapkan sebagai Pj Bupati Buton oleh Mendagri dan kemudian saya dilantik sebagai Pj Bupati Buton oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, jabatan saya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Eselon IIa, berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 140 Tahun 2021 tertanggal 9 Juli 2021,” tandasnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19