Gugatan
Diduga Salahgunakan Wewenang Gubernur Ali Mazi diadukan Ke Kemendagri
Saat ini, Basiran masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sultra terhitung efektif sejak *24 Agustus 2022* saat Basiran dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.
Pelantikan ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74—5121 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Sulawesi Tenggara dalam Posisi Jabatan Struktural Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Jenderal Polisi (Purnawirawa) Muhammad Tito Karnavian pada 12 Agustus 2022.
Basiran menjelaskan, setelah ia menerima SK Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi, maka Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan ditujukan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR dengan surat tertanggal 8 Agustus 2023 beserta lampirannya.
“Saya sudah melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB); Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); dan Ketua Komisi II DPR,” tegas Basiran.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor

